Rabu, 06 Maret 2013

DARI BAPEPAM KE OJK


PASAR MODAL DALAM OTORISASI OTORITAS JASA KEUANGAN
(Dari BAPEPAM Ke OJK)


Oleh : Rioberto Pranamulya Sidauruk


Abstrak
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dari dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK menyediakan sarana bagi Konsumen dan masyarakat dalam menyampaikan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Konsumen LJK adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain : nasabah di industri Perbankan, pemodal di industri Pasar Modal, pemegang polis di industri Asuransi, peserta Dana Pensiun (tidak termasuk pensiunan PNS), dan nasabah di industri Pembiayaan dan Penjaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Untuk konsumen perbankan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bab XIII mengenai Ketentuan Peralihan, pasal 55 angka (2) yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan baru akan beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada tanggal 31 Desember 2013. Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2013, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan Konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.


A. PENDAHULUAN

Tujuan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia adalah pembangunan ekonomi nasional yang dilaksanakan secara komprehensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh sektor riil dari perekonomian masyarakat Indonesia[1]. Pembangunan ekonomi nasional tersebut juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik, secara terus menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.

Penyelenggaraan fungsi intermediasi yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya, telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard[2], belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.

Selain pertimbangan-pertimbangan terdahulu, Undang-Undang lain juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat[3]. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya merupakan lembaga bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lembaga yang  melakukan pengawasan sektor jasa keuangan ini disebut Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio[4]. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan asas-asas sebagai berikut[5]:

1.      asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.      asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;

3.      asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;

4.      asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5.      asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.      asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan

7.      asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, Otoritas Jasa Keuangan harus memiliki struktur dengan prinsip “checks and balances”. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi bidang tugas terkait kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut maka dibentuk Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

B. LANDASAN TEORI

            Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun  modal  sendiri  (saham)  yang  diterbitkan  pemerintah  atau  perusahaan swasta.  Pada  dasarnya  fungsi  pasar  modal  sebagai  wahana  demokratisasi pemilikan  saham  yang  ditunjukkan  dengan  semakin  banyaknya  institusi  dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah  go public (Suad Husnan, 1994)[6]. Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta. (Tjiptono D dan Hendy M. F - 2001)[7].

            Sedangkan Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500[8].

            Pengguna Jasa Keuangan adalah para nasabah atau konsumen. Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki pengertian: “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”, sedangkan dalam sektor Pasar Modal, konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan atau dengan kata lain disebut dengan pemilik modal atau pemodal.

            Dalam ilmu ekonomi, istilah capital (modal) merupakan konsep yang pengertiannya berbeda-beda, tergantung dari konteks penggunaannya dan aliran pemikiran (school of thought) yang dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan/perkembangan (Snavely, dalam Encyclopedia Americana1980:595)[9].  Dalam abad ke-16 dan 17 istilah capital dipergunakan untuk memnunjuk kepada (a) stok uang yang akan dipakai untuk membeli komoditi fisik yang kemudian dijual guna memperoleh keuntungan, atau (b) stok komoditi itu sendiri. Pada waktu itu istilah “stock” dan istilah “capital” sering dipakai secara sinonim. Perusahaan dagang Inggris yang didirikan dalam masa itu atas dasar saham misalnya, dikenal sebagai “join stock companies” atau “capital stock companies”.

            Adam Smith dalam The Wealth of Nation[10] juga menggunakan istilah capital dan circulating capital, sebagaimana dalam kutipan Adam Smith yang terkenal:
As every individual, therefore, endeavours as much as he can both to employ his capital in the support of domestic industry, and so to direct that industry that its produce may be of the greatest value”;

            Pembedaan ini didasarkan atas kriteria sejauh mana suatu unsur modal itu terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal satu tahun). Jika suatu unsur modal itu dalam jangka waktu tertentu hanya terkonsumsi sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut, maka unsur itu disebut fixed capital (misal mesin, bangunan, dan sebagainya). Tetapi jika unsur modal terkonsumsi secara total, maka ia disebut circulating capital (misal tenaga kerja, bahan mentah dan sarana produksi).
Menelisik peralihan otoritasasi pengawas pasar modal ke otoritas jasa keuangan, maka teori-teori administrasi yang diusung oleh Henry Fayol mengemukakan:
“AUTHORITY: The concepts of Authority and responsibility are closely related. Authority was defined by Fayol as the right to give orders and the power to exact obedience. Responsibility involves being accountable, and is therefore naturally associated with authority. Whoever assumes authority also assumes responsibility.”[11]
























Tabel 5 (lima) Fungsi Manajemen Henri Fayol: (1)Planning;(2)Organizing;(3)Commanding;(4)Coordinating;(5)Controling.
C. PEMBAHASAN

Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (1)Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; (2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan (3) Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Sedangkan fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

            Otoritas dan regulasi diperlukan untuk menjamin agar pasar tetap “sustainable” dalam arti tidak terlalu banyak terjadi “kejutan”, yang turun atau naiknya harga-harga saham, yang seharusnya berakibat pada turun atau naiknya indeks bursa yang tidak terkendali dan tidak terprediksi. Meskipun turun naiknya harga di bursa merupakan kondisi perdagangan sehari-hari, namum dalam beberapa hal, kondisi turun naiknya harga secara ekstrim dan tiba-tiba harus diperhatikan dan dikontrol oleh otoritas pasar modal untuk menjaga agar pasar tetap sustainable dan mencegah agar tidak terjadi “crash[12].
Dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang No 21 Tahun 2011, OJK melaksanakan tugas dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Hal ini berarti OJK tetap harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Kehadiran OJK adalah menggusur BAB Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Dasar penggantian Bapepam ke OJK adalah BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55 ayat (1): “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK”.

Jika dilihat definisi Pasar Modal dari Undang-Undang OJK, maka definisi Pasar Modal pada UU OJK tetap mengacu pada Pasal 1 angka 13 UUPM yaitu “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Sedangkan pemodal yang disebut-sebut dalam UUPM lebih ditegaskan dalam Pasal 1 angka 15 UU OJK dengan sebutan “konsumen”. Dalam UU OJK definisi konsumen adalah “pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”.

Dalam melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial, khusus untuk Pasar Modal maka berdasarkan pasal 10 ayat (4) huruf d Dewan Komisioner dikendalikan oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota yang bertugas memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Tugas Dewan Komisioner berdasarkan Pasal 59 UU OJK antara lain adalah:
a.       menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional;
b.      menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013;
c.       mengangkat pejabat dan pegawai OJK;
d.      mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan
e.       menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Terkait dengan status pejabat dan/atau pegawai Bapepam, maka Pasal 64 huruf a UU OJK, mengatur “pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dialihkan untuk dipekerjakan pada OJK”.

Pasal 65 UU OJK mengatur tentang: “asset kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dapat digunakan oleh OJK”. Dan yang dimaksud dengan “kekayaan” dan “kekayaan negara” dalam Penjelasan pasal 65 ayat (1) UU OJK adalah meliputi gedung, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kantor, dan infrastruktur lainnya yang merupakan penunjang terselenggaranya kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah data dan informasi baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kekayaan dan dokumen Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan OJK adalah kekayaan dan dokumen yang digunakan untuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “digunakan” adalah dapat dimanfaatkan, dikelola, dan dipelihara oleh OJK.

Mengenai keputusan tentang pemberian izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan tetap berlaku, dan permohonan atas kegiatan tersebut, berdasarkan Pasal 67 ayat 2, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.

Pelaksanaan penyidikan Pasar Modal, berdasarkan pasal 68 UU OJK: “Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pemeriksaan dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK”.

Tugas Bapepam = Tugas OJK ?

Lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, salah satunya adalah Pasar Modal.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengisyaratkan bahwa adalah lembaga OJK bertugas menggantikan Bapepam dalam pengawasan kegiatan di pasar modal. Adapun pihak-pihak yang diawasi oleh OJK dalam hal ini adalah:
a. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, sedangkan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Efek kepada masyarakat dan Efek adalah Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan publik atau Perusahaan terbuka[13] adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Penjualan saham ke masyarakat dilakukan dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran saham perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia, perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan Tbk. di belakang nama perusahaannya.

OJK mengawasi data mengenai seluruh Emiten dan Perusahaan Publik yang telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari Bapepam dan ditampilkan dari Sistem Database Emiten dan Perusahaan Publik (CoreSystem) yang dikembangkan oleh Bapepam-LK. Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
§  Informasi umum (alamat, bidang usaha, no telpon/faksimili, corporate secretary, email)
§  Data Pemegang Saham
§  Komisaris dan Direksi
§  Komite Audit
§  Sejarah Emisi
§  Pelaporan (Keterbukaan Informasi)
§  RUPS Database Emiten dan PP (CoreSystem)
§  Data Emiten dan PP yang telah diinput, atau, diberi nama/kode Emiten/PP.
§  Sistem data ini akan disempurnakan sejalan dengan pengembangan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang sedang dikembangkan oleh PT BEJ.

b. Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. OJK mengawasi beberapa Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Sudah Terdaftar di Bapepam-LK. Data aktivitas dan pengelolaan Reksa Dana ditampilkan dalam Sistem Pusat Informasi Reksa Dana. Melalui sistem ini, akan diperoleh gambaran aktivitas Reksa Dana secara keseluruhan (industri) maupun individual. Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
  • Daftar lengkap Reksa Dana
  • Data Statistik/Aktivitas Reksa Dana
  • Informasi Reksa Dana yang telah dilaporkan kepada Bapepam-LK
  • Laporan Aktiva dan Kewajiban Reksa Dana
  • Laporan Operasi Reksa Dana
  • Sistem Pusat Informasi Reksa Dana
  • TIPS PENGGUNAAN:
  • Reksa Dana yang telah dikelola oleh Manajer Investasi dan telah memperoleh ijin dari Bapepam-LK
  • Aktivitas/kinerja suatu Reksa Dana (Bank Kustodian)
  • Perusahaan Efek yang menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
  • Izin usaha bagi Perusahaan Efek meliputi izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Manajer Investasi (MI)

c. Wakil Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek adalah pihak perwakilan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. OJK mengawasi berdasarkan Database Wakil Perusahaan Efek yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Izin orang perseorangan bagi Wakil Perusahaan Efek meliputi izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Wakil Manajer Investasi (MI).

d. Profesi Penunjang.
            Profesi Penunjang adalah profesi pemberian jasa mengenai pendapat atau penilaian yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal yang dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar. Berdasarkan Pasal 64 UUPM terdiri dari:
            a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal ini OJK mengawasi berdasarkan Database Profesi Penunjang menyediakan yang telah terdaftar di Bapepam-LK, antara lain:
Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik Terdaftar di Pasar Modal, meliputi:
§  Nomor Izin Usaha KAP
§  Alamat KAP
§  Nama Pimpinan
§  Kontak/email
§  Daftar Rekan
Konsultan Hukum Pasar Modal, meliputi:
§  Alamat Kantor Konsultan
§  Nama Rekan
Notaris Pasar Modal, meliputi:
§  Alamat Kantor
§  Wilayah Kerja
§  Nomor STTD
§  Sertifikasi
Penilai Terdaftar di Pasar Modal, meliputi:
§  Nomor STTD
§  Nomor Izin Usaha
§  Alamat Kantor
§  Jenis Kegiatan Usaha Penilai

e. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
e.1. Kustodian.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
e.2. Wali Amanat.
Wali amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan Undang-Undang ini untuk mewakili pemegang efek bersifat utang atau sukukdalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang efek bersifat utang atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang efek bersifat utang atau sukuk dimaksud.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan yang dimaksud dengan "penggunaan jasa Wali Amanat" adalah penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk seperti obligasi.
            Larangan Bagi Wali Amanat:
1.      Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi.
2.      Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.
3.      Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang efek bersifat utang sukuk dalam dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
Kewajiban Bagi Wali Amanat:
1.      Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
2.      Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
3.      Setelah terdaftar di Bapepam-LK Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai mana diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.

e.3. Biro Administrasi Efek.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

e.4. Pemeringkat Efek.
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a.       Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b.      Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.

            Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a)      Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
b)      Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
c)      Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
d)     Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
e)      Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
f)       Memantau entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
g)      Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
h)      Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
i)        Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.

Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek:
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a)      Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
b)      Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan/atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
c)      Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
d)     Memberikan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan/atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan/atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam dan LK dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau untuk kepentingan peradilan.
e)      Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.
f)       Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang diperingkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).
g)      Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
1.      Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
2.      Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan/atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan/atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
3.      Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan/atau Entitas yang akan diperingkat.
h)      Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
i)        Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.

D. PENUTUP

Pedelegasian tugas, fungsi dan kewenangan Bapepam kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kekuasaan yang sangat besar dan unik yang dimiliki oleh Bapepam diserahkan kepada OJK. Bapepam tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga mempunyai kekuasaan “kepolisian”, serta dapat bertindak dan berwenang menggunakan kekuasaannya yang bersifat “quasi-judicial”[14]. Kekuasaan Bapepam yang besar ini dapat dilihat didalam pasal 5 UUPM, yang memberikan kewenangan bagi Bapepam, antara lain untuk:
a. memberi :
1)      izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2)      izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3)      persetujuan bagi Bank Kustodian;

b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;

c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;

d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda,atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;

e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;

f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1)      menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2)      mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;

g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1)      setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2)      Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang.

h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;

i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;

k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;

m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;

n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;

o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;

p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan

q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang.

Dalam hal melakukan pemerikasaan dan penyidikan atas terjadinya pelanggaran UUPM, kekuasaan OJK merupakan polisi yang menegakkan hukum sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil[15]. Pendelegasian kekuasaan Bapepam kepada OJK juga diperluas yaitu mempunyai kekuasaan untuk mengenakan sanksi administrasi yang jumlahnya cukup banyak dalam pelaksanaan kekuasaannya. Termasuk dalam kekuasaan pengenaan sanksi adalah untuk mengenakan denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha serta pembatalan persetujuan pendaftaran[16]. Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), OJK mempunyai kewenangan seperti layaknya Polisi dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan[17]. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagai penyidik, OJK dapat dibantu oleh aparat penegak hukum lainnya, juga dapat melalukan perintah penangkapan[18] sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh pendahulunya yaitu Bapepam.

            Terkait dengan perlindungan konsumen maka ada tiga pasal dalam UU OJK yang menegaskan tugas OJK dalam melindungi nasabah lembaga jasa keuangan, yaitu pasal 28 (tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat), pasal 30 (pembelaan hukum), dan pasal 29 (pelayanan pengaduan konsumen). Mengenai pencegahan kerugian masyarakat, pasal 28 UU OJK mengungkapkan bahwa OJK memiliki kewenangan sebagai berikut Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya (preventif). Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

            Tentang pelayanan pengaduan konsumen, dalam pasal 29 UU OJK memiliki kewenangan sebagai berikut. Pertama, menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. Kedua, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. Ketiga, memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

            UU OJK juga mengatur tentang pembelaan hukum, yaitu dalam pasal 30 UU OJK menyebutkan kewenangan OJK adalah sebagai berikut. Pertama, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud. Kedua, mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.





DAFTAR BACAAN
Buku:
Alnoor Bhimania*, “Accounting enlightenment in the age of reason” European        Accounting Review, Volume 3, Issue 3, 1994.
Asril Sitompul, Zulkarnain Sitompul, Bismar Nasution, “Insider Trading Kejahatan Di      Pasar Modal”, Books Terrace & Library, Bandung, 2007.
Djohan Arifin, “Aspek Hukum Perseroan Terbatas”, Harvindo Jakarta, 2008.
Hamud M. Balfas, “Hukum Pasar Modal Indonesia”,  Tata Nusa, Jakarta 2006.
Henri Fayol’s, “14 Principles of Management” Thursday, Dec 4 2008.
Suad Husnan“Dasar – dasar Manajemen Keuangan”, UPP. AMP YKPN, Yogyakarta, 1994.
Tjiptono D, & Hendy M. “Pasar modal di Indonesia”, Jakarta: Salemba, 2001, Edisi          Pertama.
W Lewis, W. Arthur Lewis, “The Theory of Economic Growth”, Taylor & Francis             Group, 1 Feb 2007.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Website/Internet:













[1] Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS), Peran dan fungsi lembaga pasar modal adalah sebagai wahana untuk menyediakan alternatif sumber modal yang murah masih belum optimal. Akibatnya pasar modal kurang diminati oleh para pelaku ekonomi sebagai sumber pembiayaan. Karena itu dalam rangka meningkatkan sumber dana investasi berdasarkan ekuitas masyarakat maka pengembangan pasar modal, melalui penguatan institusi pasar modal, menjadi prioritas. Selain berbagai alternatif sumber pembiayaan, pengembangan pasar modal juga ditujukan untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pasar modal. Untuk itu, kebijakan ini diarahkan guna menumbuhkan transparansi pelaksanaan pasar modal, dan membangun mekanisme pengawasan secara profesional yang bersifat independen.
[2]  W Lewis, W. Arthur Lewis, “The Theory of Economic Growth”, Taylor & Francis Group, 1 Feb 2007.
[3]  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[4] Pada hakikatnya organisasi terbentuk dari sekelompok orang, kerja sama dan tujuan bersama. Terdapat 5 (lima) cara seseorang menjadi anggota kelompok formal  (Filley at al., dalam Puxty 1990: 183), yakni (1)karena ditunjuk oleh pimpinan (2)Dipilih oleh kelompok (3)Dipilih oleh orang dari perwakilan kelompok (4)alas an sebagai volunteer/sukarela (5)karena ex-officio suatu jabatan dalam kelembagaan. Sumber: Alnoor Bhimania*, “Accounting enlightenment in the age of reason” European Accounting Review, Volume 3, Issue 3, 1994.


[5]  Dapat dilihat pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
                [6] Suad Husnan, “Dasar – dasar Manajemen Keuangan”, UPP. AMP YKPN, Yogyakarta, 1994.
                [7] Tjiptono D, & Hendy M. “Pasar modal di Indonesia”, Jakarta: Salemba, 2001, Edisi Pertama.
                [8] S&P 500 adalah sebuah indeks yang terdiri dari saham 500 perusahaan dengan modal-besar, kebanyakan berasal dari Amerika Serikat. Indeks ini merupakan indeks paling terkenal yang dimiliki dan dirawat oleh Standard & Poor's, sebuah divisi dari McGraw-Hill. Seluruh saham yang terdaftar dalam indeks ini adalah perusahaan publik besar dan diperdagangkan di bursa saham utama di AS seperti Bursa saham New York dan Nasdaq. Setelah Dow Jones Industrial Average, S&P 500 adalah indeks yang paling banyak diperhatikan. Banyak dana indeks dan dana exchange-traded melacak performa S&P 500 dengan memegang saham yang sama dengan indeks tersebut. Karena itu, sebuah perusahaan yang sahamnya dimasukkan ke dalam daftar ini, harga saham perusahaan tersebut akan meningkat. Sumber:   http://id.wikipedia.org/wiki/Jasa_keuangan.
                [9] Sumber terdapat pada: http://www.encyclopediacenter.com/Encyclopedia-Americana-s/77.htm?Click=125&gclid=CO-P4q3l9rQCFUwb6wod-CoA4Q
                [10] An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations adalah judul lengkap dari buku karangan Adam Smith, ekonom berkebangsaan Skotlandia. Buku ini diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1776, dan biasanya dikenal sebagai The Wealth of Nations saja. Dari arti judulnya sendiri, buku itu berarti kekayaan bangsa-bangsa, maka buku itu menjelaskan apa yang menjadi sumber kekayaan bangsa-bangsa. Pandangan orang pada masa itu adalah bahwa uang emas dan logam mulia yang menjadi sumber kekayaan bangsa-bangsa. Pandangan tersebut diruntuhkan oleh karya Adam Smith ini. Kekayaan bangsa-bangsa ditentukan oleh jumlah seluruh nilai produksi barang dan jasa yang dapat diperjual-belikan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara yang punya sedikit emas tetapi sangat produktif adalah negara yang lebih kaya dalam jangka panjang daripada negara yang punya banyak emas tetapi tidak produktif. Disamping itu, buku ini jelas sekali menggambarkan tentang politik ekonomi yang terjadi pada awal revolusi industri, dan diperkirakan menjadi buku teori ekonomi modern pertama yang mendapat sambutan luas di Inggris Raya, yaitu tempatnya pertama kali diterbitkan . Boleh dikatakan buku ini terbit pada masa yang tepat, karena langsung mendapatkan lahan praktik yang subur berkat revolusi industri di Inggris raya pada masa itu. Pekerjaan ini juga menjadi semacam pertahanan dari kebijakan teori pasar bebas, karena di dalamnya dikemukakan bahwa peran pemerintah dalam perkonomian harus dibatasi. Pembatasannya sedemikian rupa sehingga perekonomian berjalan dengan dikendalikan oleh mekanisme tarikan permintaan dan penawaran yang sering disebut mekanisme pasar. Buku ini dipecah dalam 5 buku yang terbagi menjadi 2 jilid.
                [11] Henri Fayol’s, “14 Principles of Management” Thursday, Dec 4 2008, Sumber terdapat pada http://managementinnovations.wordpress.com/2008/12/04/henri-fayols-14-principles-of-anagement/
[12]  Asril Sitompul, Zulkarnain Sitompul, Bismar Nasution, “Insider Trading Kejahatan Di Pasar Modal”, Books Terrace & Library, Bandung, 2007, hal 2.
[13]  Djohan Arifin, “Aspek Hukum Perseroan Terbatas”, Harvindo Jakarta, 2008, hal 24. Sumber lain:  http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_publik
[14]  Hamud M. Balfas, “Hukum Pasar Modal Indonesia”,  Tata Nusa, Jakarta 2006, hal 5.
[15]  Pasal 101 ayat (2) UUPM: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
[16]  Lihat Pasal 102 UUPM.
[17]  Lihat Pasal 100 dan 101 UUPM. Mengenai kewenangan polisionil Bapepam yang didelegasikan oleh OJK sebagai PPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.46/1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur masalah-masalah mengenai tujuan pemeriksaan, norma dan pedoman umum pemeriksaan serta bagaimana pemeriksaan dilakukan oleh PPNS.
[18]  Lihat Pasal 101 ayat (6) UUPM dan penjelasannya.