DARI BAPEPAM KE OJK
PASAR MODAL DALAM OTORISASI OTORITAS JASA KEUANGAN (Dari BAPEPAM Ke OJK) Oleh : Rioberto Pranamulya Sidauruk Abstrak Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dari dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK menyediakan sarana bagi Konsumen dan masyarakat dalam menyampaikan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Konsumen LJK adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain : nasabah di industri Perbankan, pemodal di industri Pasar Modal, pemegang polis di industri Asuransi, peserta Dana Pensiun (tidak termasuk pensiunan PNS), dan nasabah di ...