PASAR MODAL
DALAM OTORISASI OTORITAS JASA KEUANGAN
Oleh : Rioberto
Pranamulya Sidauruk
Abstrak
Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), salah satu tujuan dari dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen
dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan
yang berada di bawah kewenangan OJK. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK
menyediakan sarana bagi Konsumen dan masyarakat dalam menyampaikan permintaan
informasi atau menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau
jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Konsumen LJK
adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan
yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain : nasabah di industri
Perbankan, pemodal di industri Pasar Modal, pemegang polis di industri
Asuransi, peserta Dana Pensiun (tidak termasuk pensiunan PNS), dan nasabah di
industri Pembiayaan dan Penjaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan. Untuk konsumen perbankan, sebagaimana disebutkan dalam UU
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bab XIII mengenai Ketentuan
Peralihan, pasal 55 angka (2) yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan baru akan
beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada tanggal 31 Desember 2013. Dengan
demikian, sampai dengan 31 Desember 2013, OJK hanya menangani permintaan
informasi dan pengaduan Konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor
pasar modal dan sektor keuangan non-bank.
A. PENDAHULUAN
Tujuan perekonomian
nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan
kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta
memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia adalah pembangunan
ekonomi nasional yang dilaksanakan secara komprehensif dan mampu menggerakkan
kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh
ke seluruh sektor riil dari perekonomian masyarakat Indonesia[1].
Pembangunan ekonomi nasional tersebut juga harus dilaksanakan secara transparan
dan akuntabel dengan berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana
diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional
perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik, secara terus menerus
melakukan reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian
nasional. Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional
dimaksud adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang
menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam
perekonomian nasional.
Penyelenggaraan fungsi
intermediasi yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam
perkembangannya, telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam
penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu,
Negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan
kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan terbentuknya
kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan
komprehensif.
Terjadinya proses
globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi
informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat
kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal
produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang
memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi)
telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan
di dalam sistem keuangan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa
keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard[2],
belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya
stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga
pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian
dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di
sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi
yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem
keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut
harus dilakukan secara terintegrasi.
Selain pertimbangan-pertimbangan
terdahulu, Undang-Undang lain juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun,
sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat[3].
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya
merupakan lembaga bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban menyampaikan
laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lembaga yang melakukan pengawasan sektor jasa keuangan ini
disebut Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan
pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance)
dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor
jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan,
cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan
kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial
serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya
yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral
tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha
Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
dengan sektor jasa keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK
diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga
mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga
kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan,
pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap
mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan
dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi
independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Secara kelembagaan,
Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas
Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak
menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada
hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan
yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal
ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan
keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio[4].
Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja
sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa
keuangan. Keberadaan Ex-officio juga diperlukan guna memastikan
terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan
kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam
rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Untuk mewujudkan koordinasi,
kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus
merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya
dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Independensi Otoritas Jasa
Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang
perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan
dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur
dalam Undang-Undang ini. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan Otoritas
Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur mekanisme seleksi yang
transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia
seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan
masyarakat sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan
wewenangnya berlandaskan asas-asas sebagai berikut[5]:
1.
asas independensi, yakni independen
dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK,
dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3.
asas kepentingan umum, yakni asas yang
membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan
kesejahteraan umum;
4.
asas keterbukaan, yakni asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan,
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan,
serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
5.
asas profesionalitas, yakni asas yang
mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa
Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6.
asas integritas, yakni asas yang
berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang
diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7.
asas akuntabilitas, yakni asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan
penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik.
Sejalan dengan
prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, Otoritas Jasa Keuangan harus
memiliki struktur dengan prinsip “checks and balances”. Hal ini
diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta
pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas
demi pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tugas anggota Dewan Komisioner
meliputi bidang tugas terkait kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme
dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas, dan
wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan
latar belakang pemikiran dan aspek tersebut maka dibentuk Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
B.
LANDASAN TEORI
Pasar
modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang
yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal
sendiri (saham) yang
diterbitkan pemerintah atau
perusahaan swasta. Pada dasarnya
fungsi pasar modal
sebagai wahana demokratisasi pemilikan saham
yang ditunjukkan dengan
semakin banyaknya institusi
dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public (Suad Husnan, 1994)[6].
Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar untuk
berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat
diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, yang diterbitkan
oleh pemerintah atau perusahaan swasta. (Tjiptono D dan Hendy M. F - 2001)[7].
Sedangkan
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk jasa yang disediakan oleh industry keuangan. Jasa
keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani
pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen,
dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang
menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.
Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada
tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P
500[8].
Pengguna
Jasa Keuangan adalah para nasabah atau konsumen. Konsumen dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki pengertian: “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”,
sedangkan dalam sektor Pasar Modal, konsumen adalah pihak-pihak yang
menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga
Jasa Keuangan atau dengan kata lain disebut dengan pemilik modal atau pemodal.
Dalam ilmu ekonomi, istilah capital (modal)
merupakan konsep yang pengertiannya berbeda-beda, tergantung dari konteks
penggunaannya dan aliran pemikiran (school of thought) yang
dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan/perkembangan
(Snavely, dalam Encyclopedia Americana1980:595)[9].
Dalam abad ke-16 dan 17 istilah capital dipergunakan untuk
memnunjuk kepada (a) stok uang yang akan dipakai untuk membeli komoditi fisik
yang kemudian dijual guna memperoleh keuntungan, atau (b) stok komoditi itu
sendiri. Pada waktu itu istilah “stock” dan istilah “capital”
sering dipakai secara sinonim. Perusahaan dagang Inggris yang didirikan dalam
masa itu atas dasar saham misalnya, dikenal sebagai “join stock companies”
atau “capital stock companies”.
Adam Smith dalam The Wealth of Nation[10] juga
menggunakan istilah capital dan circulating capital,
sebagaimana dalam kutipan Adam Smith yang terkenal:
“As
every individual, therefore, endeavours as much as he can both to employ his
capital in the support of domestic industry, and so to direct that industry
that its produce may be of the greatest value”;
Pembedaan ini didasarkan atas kriteria sejauh mana suatu
unsur modal itu terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal satu tahun).
Jika suatu unsur modal itu dalam jangka waktu tertentu hanya terkonsumsi
sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut, maka unsur itu
disebut fixed capital (misal mesin, bangunan, dan sebagainya).
Tetapi jika unsur modal terkonsumsi secara total, maka ia disebut circulating
capital (misal tenaga kerja, bahan mentah dan sarana produksi).
Menelisik peralihan otoritasasi pengawas
pasar modal ke otoritas jasa keuangan, maka teori-teori administrasi yang
diusung oleh Henry Fayol mengemukakan:
“AUTHORITY: The concepts of Authority and responsibility
are closely related. Authority was defined by Fayol as the right to give orders
and the power to exact obedience. Responsibility involves being accountable,
and is therefore naturally associated with authority. Whoever assumes authority
also assumes responsibility.”[11]
Tabel
5 (lima) Fungsi Manajemen Henri Fayol: (1)Planning;(2)Organizing;(3)Commanding;(4)Coordinating;(5)Controling.
C. PEMBAHASAN
C. PEMBAHASAN
Tujuan dibentuknya OJK
adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (1)Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; (2) Mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan (3) Mampu melindungi
kepentingan Konsumen dan masyarakat. Sedangkan fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan dan OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor
Pasar Modal, dan sektor perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Otoritas
dan regulasi diperlukan untuk menjamin agar pasar tetap “sustainable” dalam arti tidak terlalu banyak terjadi “kejutan”,
yang turun atau naiknya harga-harga saham, yang seharusnya berakibat pada turun
atau naiknya indeks bursa yang tidak terkendali dan tidak terprediksi. Meskipun
turun naiknya harga di bursa merupakan kondisi perdagangan sehari-hari, namum
dalam beberapa hal, kondisi turun naiknya harga secara ekstrim dan tiba-tiba
harus diperhatikan dan dikontrol oleh otoritas pasar modal untuk menjaga agar
pasar tetap sustainable dan mencegah
agar tidak terjadi “crash”[12].
Dalam Pasal 6 huruf b
Undang-Undang No 21 Tahun 2011, OJK melaksanakan tugas dan pengaturan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Hal ini berarti OJK tetap harus
memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal. Kehadiran OJK adalah menggusur BAB Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM). Dasar penggantian Bapepam ke OJK adalah BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55 ayat (1): “Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK”.
Jika dilihat definisi
Pasar Modal dari Undang-Undang OJK, maka definisi Pasar Modal pada UU OJK tetap
mengacu pada Pasal 1 angka 13 UUPM yaitu “Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Sedangkan pemodal yang
disebut-sebut dalam UUPM lebih ditegaskan dalam Pasal 1 angka 15 UU OJK dengan
sebutan “konsumen”. Dalam UU OJK definisi konsumen adalah “pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan
yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan,
pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada
Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan”.
Dalam melaksanakan
tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan
kolegial, khusus untuk Pasar Modal maka berdasarkan pasal 10 ayat (4) huruf d
Dewan Komisioner dikendalikan oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal merangkap anggota yang bertugas memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Tugas Dewan Komisioner berdasarkan Pasal
59 UU OJK antara lain adalah:
a. menetapkan
struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan
teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur
operasional;
b. menetapkan
rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013;
c. mengangkat
pejabat dan pegawai OJK;
d. mengangkat
pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan
e. menetapkan
hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari
Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK.
Terkait dengan status pejabat dan/atau
pegawai Bapepam, maka Pasal 64 huruf a UU OJK, mengatur “pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dialihkan untuk dipekerjakan pada OJK”.
Pasal 65 UU OJK
mengatur tentang: “asset kekayaan negara
dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Kementerian Keuangan dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dapat digunakan oleh OJK”. Dan yang dimaksud dengan “kekayaan” dan
“kekayaan negara” dalam Penjelasan pasal 65 ayat (1) UU OJK adalah meliputi
gedung, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kantor, dan infrastruktur lainnya
yang merupakan penunjang terselenggaranya kegiatan pengaturan dan pengawasan
sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah data dan informasi
baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik yang dimiliki dan/atau digunakan
dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kekayaan dan
dokumen Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan yang digunakan OJK adalah kekayaan dan dokumen yang
digunakan untuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Yang dimaksud
dengan “digunakan” adalah dapat dimanfaatkan, dikelola, dan dipelihara oleh
OJK.
Mengenai keputusan tentang
pemberian izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan,
dan persetujuan atau penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan tetap berlaku, dan permohonan atas kegiatan
tersebut, berdasarkan Pasal 67 ayat 2, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.
Pelaksanaan penyidikan
Pasar Modal, berdasarkan pasal 68 UU OJK: “Sejak
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
pemeriksaan dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia,
Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK”.
Tugas
Bapepam = Tugas OJK ?
Lembaga yang
melaksanakan kegiatan jasa keuangan, salah satunya adalah Pasar Modal. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
mengisyaratkan bahwa adalah lembaga OJK bertugas menggantikan Bapepam dalam
pengawasan kegiatan di pasar modal. Adapun pihak-pihak yang diawasi oleh OJK
dalam hal ini adalah:
a.
Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak
yang melakukan Penawaran Umum, sedangkan Penawaran Umum adalah kegiatan
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Efek kepada masyarakat dan Efek adalah Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan
publik atau Perusahaan terbuka[13] adalah
perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
Penjualan saham ke masyarakat dilakukan dengan cara Initial Public
Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran saham perusahaan kepada
masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia, perusahaan seperti ini biasanya
mempunyai tambahan singkatan Tbk. di belakang nama
perusahaannya.
OJK mengawasi data
mengenai seluruh Emiten dan Perusahaan Publik yang telah mendapatkan Pernyataan
Efektif dari Bapepam dan ditampilkan dari Sistem Database Emiten dan Perusahaan
Publik (CoreSystem) yang dikembangkan
oleh Bapepam-LK. Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
§ Informasi
umum (alamat, bidang usaha, no telpon/faksimili, corporate secretary, email)
§ Data
Pemegang Saham
§ Komisaris
dan Direksi
§ Komite
Audit
§ Sejarah
Emisi
§ Pelaporan
(Keterbukaan Informasi)
§ RUPS
Database Emiten dan PP (CoreSystem)
§ Data
Emiten dan PP yang telah diinput, atau, diberi nama/kode Emiten/PP.
§ Sistem
data ini akan disempurnakan sejalan dengan pengembangan sistem pelaporan
elektronik (e-reporting) yang sedang dikembangkan oleh PT BEJ.
b.
Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. OJK
mengawasi beberapa Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Sudah Terdaftar di
Bapepam-LK. Data aktivitas dan pengelolaan Reksa Dana ditampilkan dalam Sistem
Pusat Informasi Reksa Dana. Melalui sistem ini, akan diperoleh gambaran
aktivitas Reksa Dana secara keseluruhan (industri) maupun individual. Adapun
data dan informasi yang tercakup meliputi:
- Daftar
lengkap Reksa Dana
- Data
Statistik/Aktivitas Reksa Dana
- Informasi
Reksa Dana yang telah dilaporkan kepada Bapepam-LK
- Laporan
Aktiva dan Kewajiban Reksa Dana
- Laporan
Operasi Reksa Dana
- Sistem
Pusat Informasi Reksa Dana
- TIPS
PENGGUNAAN:
- Reksa Dana
yang telah dikelola oleh Manajer Investasi dan telah memperoleh ijin dari
Bapepam-LK
- Aktivitas/kinerja
suatu Reksa Dana (Bank Kustodian)
- Perusahaan
Efek yang menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah
mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
- Izin usaha
bagi Perusahaan Efek meliputi izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
(PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Manajer Investasi (MI)
c.
Wakil Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek
adalah pihak perwakilan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. OJK
mengawasi berdasarkan Database Wakil Perusahaan Efek yang telah mendapatkan
izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Izin orang perseorangan
bagi Wakil Perusahaan Efek meliputi izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek
(PPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Wakil Manajer Investasi (MI).
d.
Profesi Penunjang.
Profesi
Penunjang adalah profesi pemberian jasa mengenai pendapat atau penilaian yang
diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal yang dilakukan secara profesional dan
bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasa Profesi
Penunjang Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau
penilaian yang diberikan objektif dan wajar. Berdasarkan Pasal 64 UUPM terdiri
dari:
a.
Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam
hal ini OJK mengawasi berdasarkan Database Profesi Penunjang menyediakan yang
telah terdaftar di Bapepam-LK, antara lain:
Kantor Akuntan
Publik & Akuntan Publik Terdaftar di Pasar Modal, meliputi:
§ Nomor Izin Usaha
KAP
§ Alamat KAP
§ Nama Pimpinan
§ Kontak/email
§ Daftar Rekan
Konsultan Hukum
Pasar Modal, meliputi:
§ Alamat Kantor
Konsultan
§ Nama Rekan
Notaris Pasar
Modal, meliputi:
§ Alamat Kantor
§ Wilayah Kerja
§ Nomor STTD
§ Sertifikasi
Penilai
Terdaftar di Pasar Modal, meliputi:
§ Nomor STTD
§ Nomor Izin Usaha
§ Alamat Kantor
§ Jenis Kegiatan
Usaha Penilai
e. Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri
dari:
e.1. Kustodian.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
e.2. Wali Amanat.
Wali amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang. Wali
Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini Wali Amanat diberi kuasa
berdasarkan Undang-Undang ini untuk mewakili pemegang efek bersifat utang atau
sukukdalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang
efek bersifat utang atau sukuk tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak
pemegang efek bersifat utang atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan
tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang efek bersifat utang atau
sukuk dimaksud.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum
dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih
dahulu terdaftar di Bapepam-LK. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran
Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan
yang dimaksud dengan "penggunaan jasa Wali Amanat" adalah penggunaan
jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka
panjang atau sukuk seperti obligasi.
Larangan Bagi Wali Amanat:
1. Wali
Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara
Wali Amanat selaku wakil pemegang efek bersifat utang atau sukuk dan
kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi.
2. Wali
Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam
jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang efek
bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau
debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat
melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
pemegang efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.
3. Wali
Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi efek bersifat utang
atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang efek bersifat utang atau
sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib
memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang efek bersifat utang sukuk dalam
dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
Kewajiban Bagi Wali
Amanat:
1. Wali
Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
2. Wali
Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk
atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan.
3. Setelah
terdaftar di Bapepam-LK Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai
mana diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK mengenai Laporan Wali Amanat dan
kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
e.3. Biro Administrasi Efek.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan Efek.
e.4. Pemeringkat Efek.
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi
berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan
memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat
Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara
independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat
Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek
pemeringkatan sebagai berikut:
a.
Efek
bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b.
Pihak
sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam
menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan
melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat
Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat
Efek:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan
Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
antara lain sebagai berikut:
a) Bersikap
obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
b) Memiliki
prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap
tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
c) Melakukan
kaji ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur
dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas,
konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas
setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
d) Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat
yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan/atau
Pihak yang Efeknya diperingkat.
e) Melakukan
keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang
diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
f) Memantau
entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang
diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur
standar operasi pemeringkatan.
g) Mengkaji
ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
h) Mengungkapkan
hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai
dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil
Peringkat.
i)
Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat
kepatuhan.
Larangan Perusahaan Pemeringkat
Efek:
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan
Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
antara lain sebagai berikut:
a) Memberikan
rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
b) Baik
secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan/atau jaminan atas
hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
c) Melakukan
kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali
kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
d) Memberikan
data dan/atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan
pemeringkatan dan/atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan
pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak
yang memiliki data dan/atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka
pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam dan LK dan/atau Pihak lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau untuk kepentingan peradilan.
e) Menentukan
hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan
obyek pemeringkatan.
f) Memberikan
rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance
product) yang sedang diperingkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate
Investment (REITs).
g) Melakukan
pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
1. Efek
yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
2. Perusahaan
Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek
dan/atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan/atau selama Perusahaan Pemeringkat
Efek melakukan pemeringkatan; atau
3. Karyawan
yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan/atau
Entitas yang akan diperingkat.
h) Menetapkan
syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta
untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
i)
Memberikan kompensasi kepada analis yang
melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan
yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
D.
PENUTUP
Pedelegasian tugas,
fungsi dan kewenangan Bapepam kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kekuasaan yang sangat besar dan unik yang dimiliki oleh Bapepam diserahkan
kepada OJK. Bapepam tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga mempunyai kekuasaan “kepolisian”, serta dapat
bertindak dan berwenang menggunakan kekuasaannya yang bersifat “quasi-judicial”[14].
Kekuasaan Bapepam yang besar ini dapat dilihat didalam pasal 5 UUPM, yang
memberikan kewenangan bagi Bapepam, antara lain untuk:
a. memberi :
1) izin
usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi
Efek;
2) izin
orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek,
dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan
bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi
Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara
pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur
serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris
dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara
Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda,atau membatalkan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan
terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1) menghentikan
atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar
Modal; atau
2) mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan
atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1) setiap
Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak
yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau
pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang.
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan
pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan
pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas
Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan
Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan
oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan,
persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam
rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan
untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di
bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut
yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai
Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan
berdasarkan Undang-undang.
Dalam hal melakukan
pemerikasaan dan penyidikan atas terjadinya pelanggaran UUPM, kekuasaan OJK
merupakan polisi yang menegakkan hukum sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil[15].
Pendelegasian kekuasaan Bapepam kepada OJK juga diperluas yaitu mempunyai
kekuasaan untuk mengenakan sanksi administrasi yang jumlahnya cukup banyak
dalam pelaksanaan kekuasaannya. Termasuk dalam kekuasaan pengenaan sanksi
adalah untuk mengenakan denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha,
pencabutan izin usaha serta pembatalan persetujuan pendaftaran[16].
Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), OJK mempunyai kewenangan seperti
layaknya Polisi dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan[17].
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagai penyidik, OJK dapat dibantu oleh
aparat penegak hukum lainnya, juga dapat melalukan perintah penangkapan[18]
sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh pendahulunya yaitu Bapepam.
Terkait
dengan perlindungan konsumen maka ada tiga pasal dalam UU OJK yang menegaskan
tugas OJK dalam melindungi nasabah lembaga jasa keuangan, yaitu pasal 28
(tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat), pasal 30 (pembelaan
hukum), dan pasal 29 (pelayanan pengaduan konsumen). Mengenai pencegahan
kerugian masyarakat, pasal 28 UU OJK mengungkapkan bahwa OJK memiliki
kewenangan sebagai berikut Pertama,
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor
jasa keuangan, layanan, dan produknya (preventif). Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya
apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
Tentang
pelayanan pengaduan konsumen, dalam pasal 29 UU OJK memiliki kewenangan sebagai
berikut. Pertama, menyiapkan
perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh
pelaku di lembaga jasa keuangan. Kedua,
membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa
keuangan. Ketiga, memfasilitasi
penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa
keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
UU
OJK juga mengatur tentang pembelaan hukum, yaitu dalam pasal 30 UU OJK
menyebutkan kewenangan OJK adalah sebagai berikut. Pertama, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada
lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan
lembaga jasa keuangan dimaksud. Kedua,
mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang
dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan untuk memperoleh ganti
kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga
jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
DAFTAR
BACAAN
Buku:
Alnoor Bhimania*, “Accounting
enlightenment in the age of reason” European Accounting Review,
Volume 3, Issue 3, 1994.
Asril Sitompul,
Zulkarnain Sitompul, Bismar Nasution, “Insider
Trading Kejahatan Di Pasar Modal”,
Books Terrace & Library, Bandung, 2007.
Djohan Arifin, “Aspek Hukum Perseroan Terbatas”,
Harvindo Jakarta, 2008.
Hamud M. Balfas, “Hukum Pasar Modal Indonesia”, Tata Nusa, Jakarta 2006.
Henri Fayol’s, “14 Principles
of Management” Thursday, Dec 4 2008.
Suad Husnan, “Dasar – dasar Manajemen Keuangan”, UPP. AMP YKPN, Yogyakarta, 1994.
Tjiptono D, & Hendy M. “Pasar modal di Indonesia”, Jakarta: Salemba, 2001, Edisi Pertama.
W Lewis, W. Arthur
Lewis, “The Theory of Economic Growth”,
Taylor & Francis Group, 1
Feb 2007.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2000 Tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS).
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Website/Internet:
[1] Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS), Peran dan fungsi lembaga pasar modal adalah sebagai wahana untuk
menyediakan alternatif sumber modal yang murah masih belum optimal. Akibatnya
pasar modal kurang diminati oleh para pelaku ekonomi sebagai sumber pembiayaan.
Karena itu dalam rangka meningkatkan sumber dana investasi berdasarkan ekuitas
masyarakat maka pengembangan pasar modal, melalui penguatan institusi pasar
modal, menjadi prioritas. Selain berbagai alternatif sumber pembiayaan,
pengembangan pasar modal juga ditujukan untuk melindungi masyarakat yang terlibat
dalam kegiatan pasar modal. Untuk itu, kebijakan ini diarahkan guna menumbuhkan
transparansi pelaksanaan pasar modal, dan membangun mekanisme pengawasan secara
profesional yang bersifat independen.
[2] W Lewis, W. Arthur Lewis, “The Theory of Economic Growth”, Taylor
& Francis Group, 1 Feb 2007.
[3] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[4] Pada
hakikatnya organisasi terbentuk dari sekelompok orang, kerja sama dan tujuan
bersama. Terdapat 5 (lima) cara seseorang menjadi anggota kelompok formal (Filley at al., dalam Puxty 1990: 183), yakni
(1)karena ditunjuk oleh pimpinan (2)Dipilih oleh kelompok (3)Dipilih oleh orang
dari perwakilan kelompok (4)alas an sebagai volunteer/sukarela (5)karena
ex-officio suatu jabatan dalam kelembagaan. Sumber: Alnoor Bhimania*, “Accounting
enlightenment in the age of reason” European Accounting Review, Volume 3, Issue 3, 1994.
[5] Dapat dilihat pada penjelasan umum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
[8] S&P
500 adalah sebuah indeks yang terdiri dari saham 500 perusahaan dengan
modal-besar, kebanyakan berasal dari Amerika Serikat. Indeks ini merupakan
indeks paling terkenal yang dimiliki dan dirawat oleh Standard &
Poor's, sebuah divisi dari McGraw-Hill. Seluruh saham yang terdaftar dalam
indeks ini adalah perusahaan publik besar dan diperdagangkan
di bursa saham utama di AS seperti Bursa saham New York dan Nasdaq.
Setelah Dow Jones Industrial Average, S&P 500 adalah indeks yang
paling banyak diperhatikan. Banyak dana indeks dan dana
exchange-traded melacak performa S&P 500 dengan memegang saham yang sama
dengan indeks tersebut. Karena itu, sebuah perusahaan yang sahamnya dimasukkan
ke dalam daftar ini, harga saham perusahaan tersebut akan meningkat.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Jasa_keuangan.
[10] An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations adalah
judul lengkap dari buku karangan Adam
Smith, ekonom berkebangsaan Skotlandia. Buku ini diterbitkan
pada tanggal 9 Maret 1776, dan biasanya dikenal sebagai The Wealth
of Nations saja. Dari arti judulnya sendiri, buku itu berarti
kekayaan bangsa-bangsa, maka buku itu menjelaskan apa yang menjadi sumber
kekayaan bangsa-bangsa. Pandangan orang pada masa itu adalah bahwa uang emas
dan logam mulia yang menjadi sumber kekayaan bangsa-bangsa. Pandangan tersebut
diruntuhkan oleh karya Adam Smith ini. Kekayaan bangsa-bangsa ditentukan oleh
jumlah seluruh nilai produksi barang dan jasa yang dapat diperjual-belikan.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara yang punya sedikit emas
tetapi sangat produktif adalah negara yang lebih kaya dalam jangka panjang
daripada negara yang punya banyak emas tetapi tidak produktif. Disamping itu,
buku ini jelas sekali menggambarkan tentang politik ekonomi yang
terjadi pada awal revolusi industri, dan diperkirakan menjadi
buku teori ekonomi modern pertama yang mendapat sambutan luas di Inggris
Raya, yaitu tempatnya pertama kali diterbitkan . Boleh dikatakan buku ini terbit
pada masa yang tepat, karena langsung mendapatkan lahan praktik yang subur
berkat revolusi industri di Inggris raya pada masa itu. Pekerjaan ini juga
menjadi semacam pertahanan dari kebijakan teori pasar bebas, karena di
dalamnya dikemukakan bahwa peran pemerintah dalam perkonomian harus dibatasi.
Pembatasannya sedemikian rupa sehingga perekonomian berjalan dengan
dikendalikan oleh mekanisme tarikan permintaan dan penawaran yang sering
disebut mekanisme pasar. Buku ini dipecah dalam 5 buku yang terbagi menjadi 2
jilid.
[12] Asril Sitompul, Zulkarnain Sitompul, Bismar
Nasution, “Insider Trading Kejahatan Di
Pasar Modal”, Books Terrace & Library, Bandung, 2007, hal 2.
[13] Djohan Arifin, “Aspek Hukum Perseroan Terbatas”, Harvindo Jakarta, 2008, hal 24.
Sumber lain: http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_publik
[14] Hamud M. Balfas, “Hukum Pasar Modal Indonesia”, Tata Nusa, Jakarta 2006, hal 5.
[15] Pasal 101 ayat (2) UUPM: Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
[16] Lihat Pasal 102 UUPM.
[17] Lihat Pasal 100 dan 101 UUPM. Mengenai
kewenangan polisionil Bapepam yang didelegasikan oleh OJK sebagai PPNS diatur
dalam Peraturan Pemerintah No.46/1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur masalah-masalah mengenai
tujuan pemeriksaan, norma dan pedoman umum pemeriksaan serta bagaimana
pemeriksaan dilakukan oleh PPNS.
[18] Lihat Pasal 101 ayat (6) UUPM dan
penjelasannya.
0 komentar:
Posting Komentar