Postingan

Menampilkan postingan dengan label #RUU KOPERASI

"Koperasi Bangkit, Rakyat Sejahtera: Meneguhkan Peran UU Koperasi”

Gambar
  "Koperasi Bangkit, Rakyat Sejahtera: Meneguhkan Peran UU Koperasi” Oleh: Rioberto Sidauruk* Koperasi bukan sekadar badan usaha. Gerakan usaha kolektif masyarakat Indonesia adalah simbol perjuangan ekonomi rakyat Indonesia—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di tengah dinamika globalisasi dan ketimpangan distribusi kekayaan, koperasi menjadi solusi struktural yang menjembatani antara idealisme ekonomi keadilan sosial dan kebutuhan pragmatis peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks inilah, urgensi pembentukan Undang-Undang Koperasi yang baru menjadi sangat penting. Landasan hukum utama koperasi sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 , yang secara tegas menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Inilah bentuk paling nyata dari cita-cita demokrasi ekonomi yang membedakan sistem ekonomi Indonesia dengan model kapitalistik liberal. Di sinilah koperasi menemukan tempatnya secara konstitus...