"Revisi UU Kepariwisataan: Kunci Kebangkitan Ekonomi dari Daerah!"
"Revisi UU Kepariwisataan: Kunci Kebangkitan Ekonomi dari Daerah!" Oleh: Rioberto Sidauruk Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI dan Pemerhati Kebijakan Industri dan Pariwisata Pariwisata kini bukan lagi sektor pelengkap, tetapi telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Di banyak negara, sektor ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi baru pascapandemi. Namun, di Indonesia, pengelolaan pariwisata masih menghadapi banyak tantangan struktural, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun kebijakan operasional di lapangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang selama ini menjadi payung hukum utama, kini memasuki masa krusial untuk direvisi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah berlangsung di DPR menjadi momentum penting untuk menata ulang arah kebijakan pariwisata nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menjawab Tantangan dengan Regulasi yang Adaptif RUU Kepariwisataan terbaru diharapk...