Dari Trump Tariff ke Peluang Emas: Deregulasi Ekspor-Impor Jadi Senjata Baru Indonesia

 


"Dari Trump Tariff ke Peluang Emas: Deregulasi Ekspor-Impor Jadi Senjata Baru Indonesia"

Oleh: Rioberto Sidauruk, S.H., M.H.
KETUA DPP HAPI
Pengamat Hukum Ekonomi Politik / Peneliti Industri Strategis

(Naskah Telah diunggah 9 April 2025)

Kebijakan proteksionis yang digaungkan Donald Trump sejak beberapa tahun lalu - melalui serangkaian tarif tambahan terhadap barang-barang impor, khususnya dari Tiongkok - tidak hanya mengguncang peta perdagangan global, tapi juga menyisakan dampak nyata bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Trump Tariff, begitu istilah yang populer, telah memicu efek domino: rantai pasok terganggu, biaya produksi melonjak, dan ketidakpastian pasar meningkat.

Bagi Indonesia, ini menjadi semacam “wake-up call”. Dalam dunia yang semakin saling bergantung, regulasi perdagangan yang kaku dan berlapis bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan bisa menjadi penghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan. Dalam konteks inilah, langkah deregulasi ekspor-impor yang kini tengah didorong pemerintah perlu dipandang bukan sebagai opsi, tapi kebutuhan mendesak.

Bukan Sekadar Memangkas, Tapi Menyusun Ulang

Penyederhanaan perizinan yang termuat dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, UU Kepabeanan, hingga sistem OSS berbasis Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 memang telah membuka jalan bagi reformasi. Namun, tantangan sesungguhnya justru muncul saat implementasi. Pelaku usaha—terutama dari kalangan UMKM dan industri menengah—masih kerap dihadapkan pada alur yang rumit, dokumen yang tumpang tindih, hingga regulasi sektoral yang belum sinkron.

Deregulasi semestinya tidak dimaknai sebatas menghapus izin atau memangkas prosedur. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah penataan ulang ekosistem perizinan—dari hulu ke hilir—agar lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar global.

Dalam menghadapi dampak kebijakan tarif Trump, fleksibilitas menjadi kunci. Indonesia punya peluang untuk mengisi kekosongan pasar akibat pergeseran rantai pasok global, tetapi tanpa sistem ekspor-impor yang lincah, peluang itu bisa lepas begitu saja.

Digitalisasi: Solusi, Bukan Sekadar Gaya

Salah satu arah penting deregulasi saat ini adalah digitalisasi. Sistem OSS menjadi tulang punggung transformasi layanan perizinan yang terintegrasi. Namun, digitalisasi tidak akan berarti bila hanya menyederhanakan tampilan, tanpa memperbaiki isi dan alur. Interoperabilitas antar sistem—antara OSS, Bea Cukai, karantina, dan kementerian teknis—harus menjadi prioritas.

Kita bisa belajar dari negara-negara seperti Singapura dengan TradeNet-nya, atau Korea Selatan dengan uTradeHub, yang sudah sejak lama mengintegrasikan sistem lintas lembaga ke dalam satu pintu yang efisien dan real-time. Ini yang belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang masih harus mengunggah dokumen berulang, atau bahkan tetap mendatangi kantor fisik karena proses validasi belum sepenuhnya digital.

Uji Dampak dan Konsultasi Terbuka

Satu hal yang sering dilupakan dalam reformasi perizinan adalah pentingnya regulatory impact assessment. Setiap kebijakan, sekecil apapun, akan berdampak pada ekosistem usaha. Karena itu, pelibatan pelaku usaha dalam proses konsultasi publik mutlak diperlukan.

Perubahan regulasi seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum dan Impor Barang, misalnya, harus disusun dengan mendengar suara dari industri tekstil, otomotif, pangan, hingga logistik. Bila tidak, kita hanya akan berpindah dari satu bentuk hambatan ke bentuk lainnya.

Menjaga Konsistensi di Tengah Ketidakpastian

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Gejolak geopolitik, inflasi global, dan kebijakan ekonomi populis yang mulai bangkit di beberapa negara maju menuntut kita untuk sigap. Deregulasi ekspor-impor adalah salah satu cara menjaga industri tetap produktif, terutama ketika ketidakpastian global tidak kunjung reda.

Namun reformasi ini harus dilakukan dengan kepala dingin dan kaki menapak. Kita perlu kehati-hatian agar semangat deregulasi tidak menimbulkan celah baru bagi penyalahgunaan, tetapi juga cukup berani untuk memangkas kerumitan yang sudah terlalu lama diwariskan.

Dengan tata kelola perdagangan yang lebih efisien, digital, dan responsif, Indonesia bisa berdiri lebih kuat di tengah kompetisi global. Saat negara lain sibuk membangun tembok, kita justru harus membuka lebih banyak pintu. (r10)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI BAPEPAM KE OJK

"Banjir Impor Murah: Ujian Kedaulatan Industri Indonesia"