Dari Trump Tariff ke Peluang Emas: Deregulasi Ekspor-Impor Jadi Senjata Baru Indonesia
"Dari Trump Tariff ke Peluang
Emas: Deregulasi Ekspor-Impor Jadi Senjata Baru Indonesia"
Oleh: Rioberto Sidauruk, S.H., M.H.
KETUA DPP HAPI
Pengamat Hukum Ekonomi Politik / Peneliti Industri Strategis
(Naskah Telah diunggah 9 April 2025)
Kebijakan
proteksionis yang digaungkan Donald Trump sejak beberapa tahun lalu - melalui
serangkaian tarif tambahan terhadap barang-barang impor, khususnya dari
Tiongkok - tidak hanya mengguncang peta perdagangan global, tapi juga
menyisakan dampak nyata bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Trump
Tariff, begitu istilah yang populer, telah memicu efek domino: rantai pasok
terganggu, biaya produksi melonjak, dan ketidakpastian pasar meningkat.
Bagi
Indonesia, ini menjadi semacam “wake-up call”. Dalam dunia yang semakin
saling bergantung, regulasi perdagangan yang kaku dan berlapis bukan lagi
sekadar masalah administrasi, melainkan bisa menjadi penghambat pertumbuhan
industri secara keseluruhan. Dalam konteks inilah, langkah deregulasi ekspor-impor
yang kini tengah didorong pemerintah perlu dipandang bukan sebagai opsi, tapi
kebutuhan mendesak.
Bukan
Sekadar Memangkas, Tapi Menyusun Ulang
Penyederhanaan
perizinan yang termuat dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, UU
Kepabeanan, hingga sistem OSS berbasis Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012
memang telah membuka jalan bagi reformasi. Namun, tantangan sesungguhnya justru
muncul saat implementasi. Pelaku usaha—terutama dari kalangan UMKM dan industri
menengah—masih kerap dihadapkan pada alur yang rumit, dokumen yang tumpang
tindih, hingga regulasi sektoral yang belum sinkron.
Deregulasi
semestinya tidak dimaknai sebatas menghapus izin atau memangkas prosedur. Lebih
dari itu, yang dibutuhkan adalah penataan ulang ekosistem perizinan—dari hulu
ke hilir—agar lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar
global.
Dalam
menghadapi dampak kebijakan tarif Trump, fleksibilitas menjadi kunci. Indonesia
punya peluang untuk mengisi kekosongan pasar akibat pergeseran rantai pasok
global, tetapi tanpa sistem ekspor-impor yang lincah, peluang itu bisa lepas
begitu saja.
Digitalisasi:
Solusi, Bukan Sekadar Gaya
Salah
satu arah penting deregulasi saat ini adalah digitalisasi. Sistem OSS menjadi
tulang punggung transformasi layanan perizinan yang terintegrasi. Namun, digitalisasi
tidak akan berarti bila hanya menyederhanakan tampilan, tanpa memperbaiki isi
dan alur. Interoperabilitas antar sistem—antara OSS, Bea Cukai, karantina, dan
kementerian teknis—harus menjadi prioritas.
Kita bisa
belajar dari negara-negara seperti Singapura dengan TradeNet-nya, atau
Korea Selatan dengan uTradeHub, yang sudah sejak lama mengintegrasikan
sistem lintas lembaga ke dalam satu pintu yang efisien dan real-time. Ini yang
belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang masih harus
mengunggah dokumen berulang, atau bahkan tetap mendatangi kantor fisik karena
proses validasi belum sepenuhnya digital.
Uji
Dampak dan Konsultasi Terbuka
Satu hal
yang sering dilupakan dalam reformasi perizinan adalah pentingnya regulatory
impact assessment. Setiap kebijakan, sekecil apapun, akan berdampak pada
ekosistem usaha. Karena itu, pelibatan pelaku usaha dalam proses konsultasi
publik mutlak diperlukan.
Perubahan
regulasi seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Umum dan Impor Barang, misalnya, harus disusun dengan mendengar suara
dari industri tekstil, otomotif, pangan, hingga logistik. Bila tidak, kita
hanya akan berpindah dari satu bentuk hambatan ke bentuk lainnya.
Menjaga
Konsistensi di Tengah Ketidakpastian
Dunia
sedang tidak baik-baik saja. Gejolak geopolitik, inflasi global, dan kebijakan
ekonomi populis yang mulai bangkit di beberapa negara maju menuntut kita untuk
sigap. Deregulasi ekspor-impor adalah salah satu cara menjaga industri tetap
produktif, terutama ketika ketidakpastian global tidak kunjung reda.
Namun
reformasi ini harus dilakukan dengan kepala dingin dan kaki menapak. Kita perlu
kehati-hatian agar semangat deregulasi tidak menimbulkan celah baru bagi
penyalahgunaan, tetapi juga cukup berani untuk memangkas kerumitan yang sudah
terlalu lama diwariskan.
Dengan
tata kelola perdagangan yang lebih efisien, digital, dan responsif, Indonesia
bisa berdiri lebih kuat di tengah kompetisi global. Saat negara lain sibuk
membangun tembok, kita justru harus membuka lebih banyak pintu. (r10)

Komentar
Posting Komentar