RUU KUHAP: ‘Advokat Kunci Penegakan Hukum dan Keadilan!’
RUU KUHAP: ‘Advokat Kunci Penegakan Hukum dan
Keadilan!’
Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI)
William Shakespeare, seorang sastrawan dari Inggris
yang terkenal di dunia, membuat sebuah pementasan teater di abad ke-16.
Karyanya berjudul Henry VI, Part 2, yang dalam pementasan
terdapat kalimat kutipan yang sungguh mengejutkan, dan dipopulerkan oleh Dick
the Butcher.
Kalimat tersebut adalah: "Let’s kill all
the lawyers!".
Banyak orang tanpa memahami konteks yang sesungguhnya
dan sering disalahartikan, bahwa kalimat itu sebagai seruan kekerasan terhadap
profesi hukum.
Tetapi, apa yang sebenarnya disampaikan oleh
Shakespeare adalah sindiran yang tajam mengenai betapa pentingnya peran Advokat
dalam menjaga tatanan hukum dan keadilan.
Tanpa Advokat, sistem hukum akan runtuh, dan dengan
itu, keadilan akan hilang. Teriakan yang berakar dari niat jahat ini justru
menegaskan bahwa Advokat adalah garda depan bagi integritas peradilan.
Maka dari itu, jika kita benar-benar peduli pada
keadilan, kita harus mengakui satu hal: Advokat adalah kunci utama penegakan
hukum dan keadilan yang sejati.
Advokat: Pilar Utama Penegakan Hukum dan
Keadilan
Di Indonesia, penegakan hukum tidak dapat berjalan
dengan baik tanpa peran Advokat. Namun, tahukah Anda bahwa para Advokat sering
kali dipandang sebelah mata? Advokat sering dianggap lebih dari sekadar
pelaksana hukum; padahal Advokat adalah penjaga keadilan yang seharusnya
dihargai.
Penguatan legitimasi bagi Advokat dalam RUU KUHAP
sangat mendesak! Untuk memastikan Advokat dapat menjalankan profesinya tanpa
ketakutan dan tekanan eksternal, kita perlu memberikan perlindungan yang layak,
sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR adalah
kesempatan emas untuk memperbaiki kondisi ini. Hanya dengan memberi Advokat hak
yang setara dan perlindungan yang jelas, kita bisa memastikan keadilan
ditegakkan dengan bebas dari pengaruh luar yang tidak semestinya.
Imunitas Advokat: Melindungi Profesi Mulia
Advokat dikenal dengan sebutan officium nobile,
profesi yang mulia. Namun, di balik itu semua, mereka harus menghadapi ancaman
dan tekanan yang terus-menerus dalam menjalankan tugas mereka.
Salah satu cara untuk melindungi mereka adalah dengan
memastikan hak imunitas yang memungkinkan mereka bekerja tanpa rasa
takut akan ancaman pidana atau perdata.
Ini bukan hanya soal kebebasan berbicara atau membela
klien, tetapi juga soal melindungi hak-hak dasar mereka sebagai individu yang
menjalankan profesi yang sangat penting untuk tatanan sosial.
Jika RUU KUHAP gagal menjamin hak imunitas ini, kita
hanya akan menciptakan ketidakadilan yang lebih besar, di mana Advokat dipaksa
menghadapi ancaman yang mengekang kebebasan mereka dalam bertindak sesuai
dengan hukum.
Kita tidak dapat berharap sistem peradilan yang adil jika para penjaga keadilan itu sendiri tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Advokat sebagai Mediator dalam
Penyelesaian Sengketa
Ingat, Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela
di pengadilan, mereka juga memainkan peran krusial sebagai mediator dalam
penyelesaian sengketa.
Dengan semakin banyaknya penerapan restorative
justice di dunia, peran Advokat dalam mediasi harus diakui dan diperkuat
dalam RUU KUHAP.
Pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan, bukan
hanya hukuman, dan Advokat adalah garda terdepan dalam mendorong klien memilih
jalan rekonsiliasi yang lebih manusiawi.
Jika kita ingin sistem peradilan yang lebih adil dan
mengutamakan pemulihan, maka sudah saatnya RUU KUHAP memberikan peran yang
jelas dan lebih luas kepada Advokat dalam penyelesaian sengketa melalui
restorative justice.
Perlindungan Terhadap Advokat: Tindakan
Nyata, Bukan Hanya Retorika
Mari berhenti berpura-pura! Advokat sering menjadi
sasaran pelecehan, ancaman, bahkan kekerasan saat mereka menjalankan tugas
mereka.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak pribadi
mereka, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem peradilan kita.
Jika kita ingin sistem peradilan yang bersih dan adil,
kita harus menghentikan kekerasan dan intimidasi terhadap Advokat dengan
memberikan sanksi pidana yang tegas.
Kita tidak bisa membiarkan Advokat terus diperlakukan
seperti ini. Perlindungan terhadap Advokat harus menjadi bagian dari
undang-undang yang jelas dan tanpa kompromi.
Advokat harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya,
karena hanya dengan itu, mereka bisa menjalankan peran mereka sebagai penjaga
keadilan yang sesungguhnya.
Penegakan Kode Etik Profesi yang Kuat
Advokat adalah profesi yang berpegang teguh pada kode
etik. Namun, mereka hanya dapat dihukum berdasarkan pelanggaran kode etik yang
diawasi oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
Tidak ada ruang bagi campur tangan hukum pidana yang
tidak relevan untuk profesi ini. Harus ada transparansi dan independensi dalam
penegakan kode etik ini, agar Advokat yang melanggar etika profesi dapat
dikenakan sanksi yang adil, tanpa merusak integritas profesi itu sendiri.
Dari "Let's Kill All the
Lawyers!" ke "Let's Respect All the Lawyers!"
Penguatan kedudukan Advokat dalam RUU KUHAP adalah
langkah fundamental untuk memastikan sistem peradilan yang adil dan transparan.
Advokat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak
keadilan yang memegang peranan sangat penting dalam menjaga hak asasi manusia
dan demokrasi.
Sudah saatnya kita menghormati dan memberikan
penghargaan yang selayaknya kepada profesi mulia ini. RUU KUHAP harus
memastikan ruang bagi Advokat untuk memainkan peran maksimal dalam proses
peradilan, baik sebagai pembela hukum, mediator, atau agen perubahan.
Inilah saatnya untuk memberi penghormatan nyata kepada
Advokat—profesi yang menjaga tatanan sosial dan memastikan keadilan bagi semua.
(r10)

Komentar
Posting Komentar