Ekonomi Kreatif Indonesia Tertinggal: Inilah Kebijakan yang Harus Diambil Sekarang!!
Ekonomi
Kreatif Indonesia Tertinggal: Inilah Kebijakan yang Harus Diambil Sekarang!!
Oleh: Rioberto
Sidauruk
Pemerhati Hukum
Ekonomi Kerakyatan/Ketua DPP HAPI/Vice President ASEAN SME Partnership
Sudah saatnya Indonesia berhenti berbicara tentang
potensi ekonomi kreatif yang besar tanpa melakukan langkah konkret. Sektor ekraf,
dengan segala kekayaan budaya dan kreatifitas yang dimilikinya, masih terjebak
dalam permasalahan mendasar yang menghambat pertumbuhannya. Jika Indonesia
ingin mengambil peran utama dalam ekonomi global, sektor ekonomi kreatif harus
segera diperhatikan. Tanpa kebijakan yang tegas dan cepat, sektor ekraf
akan terus tertinggal, sementara negara-negara lain yang lebih cepat bergerak
akan menguasai pasar global.
Akses pendanaan
yang terbatas terus menjadi salah satu masalah terbesar yang menghalangi pelaku
ekonomi kreatif untuk berkembang. Produk berbasis kekayaan intelektual (KI),
seperti hak cipta, desain, dan merek, adalah aset yang sangat bernilai. Akan
tetapi, tanpa sistem pembiayaan yang memadai, para pelaku usaha kreatif sering
kali terjebak dalam kesulitan mendapatkan modal. Kebijakan pembiayaan
berbasis KI harus segera diterapkan. Kebijakan KI bukan sekadar pilihan,
tetapi kebutuhan mendesak. KI harus diakui sebagai agunan yang sah, agar
pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dengan mudah dan cepat. Jika hal ini
tidak segera dilaksanakan, sektor ekraf akan terus terhambat oleh masalah modal
yang seharusnya sudah dapat diatasi sejak lama.
Selain itu, kita harus menyoroti Dana Abadi Ekraf,
yang selama ini hanya menjadi wacana tanpa implementasi yang jelas. Sektor
ekonomi kreatif memerlukan pendanaan berkelanjutan untuk terus
berkembang. Dana abadi ekraf harus lebih dari sekadar simbol, tetapi menjadi sumber
pendanaan utama yang dapat diakses oleh pelaku ekonomi kreatif, terutama
UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung sektor ekraf. Pengelolaan Dana
Abadi Ekraf harus dikelola dengan transparansi tinggi untuk memastikan
dana tersebut benar-benar digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi
kreatif. Tanpa pengelolaan yang baik, dana ekraf hanya akan menjadi ilusi
yang tidak memberikan dampak nyata bagi perkembangan sektor kreatif Indonesia.
Ketika berbicara tentang kebijakan, salah satu hal
yang tidak bisa dibiarkan begitu saja adalah regulasi yang menghambat.
Prosedur perizinan yang rumit dan memakan waktu telah menjadi penghalang
utama bagi banyak pelaku ekonomi kreatif. Birokrasi yang berlarut-larut
tidak hanya memperlambat proses, tetapi juga mengekang inovasi dan
kreativitas yang sangat dibutuhkan sektor ekraf. Penyederhanaan prosedur
perizinan adalah langkah pertama yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Jika kita ingin melihat sektor ekonomi kreatif berkembang dengan cepat, maka
perizinan yang rumit dan bertele-tele harus diatasi. Kebijakan yang
lebih ramah terhadap sektor ekraf akan memungkinkan para pelaku usaha untuk lebih
cepat berinovasi dan mengakses fasilitas yang ada, tanpa terhambat oleh
birokrasi yang tak perlu.
Pemasaran dan promosi produk kreatif Indonesia di
pasar internasional juga perlu diperkuat secara signifikan. Tanpa
promosi yang efektif, produk kreatif Indonesia akan tetap terkungkung di pasar
domestik, meskipun memiliki kualitas yang sangat baik. Platform digital
adalah alat yang sangat efektif untuk memperkenalkan produk kreatif Indonesia
ke pasar global. Namun, tanpa kebijakan yang memadai untuk memperluas akses
pasar internasional, produk Indonesia akan sulit bersaing. Pemerintah perlu
memperluas jaringan pemasaran dan memperkenalkan produk Indonesia di
negara dengan Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar. Dengan memperkuat
promosi produk kreatif Indonesia, sektor ekraf dapat menembus pasar global
dan mendapatkan pengakuan yang layak.
Perlindungan kekayaan intelektual (KI)
adalah aspek yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Tanpa perlindungan yang
jelas dan kuat, pelaku ekonomi kreatif akan merasa terancam oleh tindakan
pembajakan dan plagiarisme. Kebijakan perlindungan KI harus segera diperkuat,
dengan memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mengembangkan
produk berbasis KI. Ini bukan hanya tentang melindungi hak cipta, merek, atau
desain, tetapi juga untuk mendorong investasi dan inovasi dalam
industri kreatif. Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih jelas dan
efektif mengenai perlindungan KI, karena tanpa perlindungan yang kuat, sektor ekraf
tidak akan pernah bisa berkembang dengan optimal.
Sudah saatnya kita berhenti menunda-nunda. Sektor
ekonomi kreatif Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih agresif dan
implementasi yang lebih cepat. Tanpa itu, kita akan terus tertinggal dan
hanya menjadi penonton dalam industri kreatif global. Pelaku ekonomi
kreatif Indonesia memiliki potensi luar biasa, tetapi mereka membutuhkan
dukungan nyata dari kebijakan yang berpihak kepada mereka. Pemerintah
harus segera bertindak agar sektor ekraf dapat berkembang, bersaing di
pasar internasional, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
perekonomian Indonesia. Jika kita tidak bergerak cepat, maka potensi ekraf akan
terbuang sia-sia, dan Indonesia akan terus tertinggal di belakang
negara-negara lain yang lebih cepat menggerakkan sektor kreatif mereka.(r10).

Komentar
Posting Komentar