“Saat Negara Harus Memilih: Kapitalisme atau Koperasi?”
“Saat Negara Harus Memilih: Kapitalisme atau
Koperasi?”
Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua DPP HAPI/Pemerhati Hukum Ekonomi Kerakyatan
Kita
hidup di tengah masyarakat yang haus akan keadilan ekonomi, tapi ironisnya,
kita justru kekurangan payung hukum yang berpihak pada rakyat kecil. Di negeri
ini, koperasi kerap diagung-agungkan sebagai soko guru perekonomian. Tapi,
pertanyaannya: sudahkah kita memperlakukan koperasi sebagaimana mestinya? Atau
jangan-jangan koperasi hanya menjadi jargon manis yang diperdagangkan setiap
kali momentum politik datang?
Jika kita
benar-benar serius menjadikan koperasi sebagai jalan tengah antara kapitalisme
dan sosialisme, maka tak ada pilihan lain: kita harus memberi koperasi fondasi
hukum yang kokoh, konstitusional, dan visioner. Bukan sekadar tambal sulam
peraturan, tapi sebuah undang-undang yang berpihak total pada ekonomi
kerakyatan.
Pasal 33
UUD 1945 bukan sekadar dekorasi konstitusi. Ia adalah perintah ideologis.
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan" adalah kalimat yang membedakan arah ekonomi kita dari
ekonomi pasar bebas. Maka, memperkuat koperasi dengan UU yang sahih bukan hanya
soal kebijakan teknis, tapi soal keberpihakan ideologis terhadap rakyat.
Bung
Hatta sejak awal memperingatkan: koperasi bukan sekadar alat produksi,
melainkan alat perjuangan. Alat untuk memanusiakan manusia. Sayangnya,
nilai-nilai itu makin terkikis. Koperasi direduksi jadi koperasi simpan pinjam
semata, atau lebih buruk: jadi kendaraan politik lokal. Padahal, koperasi bisa
menjadi episentrum distribusi pangan, akses modal, hingga pusat inovasi digital
desa.
Kita
patut curiga ketika koperasi selalu diagung-agungkan, tapi peraturannya tak
kunjung diperbarui. UU No. 25 Tahun 1992 masih kita pakai, sementara tantangan
sudah bergeser ke era digital, big data, dan ekonomi platform. Lebih ironis
lagi, UU No. 17 Tahun 2012 yang sempat disahkan justru dibatalkan Mahkamah
Konstitusi karena dianggap menyesatkan jati diri koperasi. Lalu, sampai kapan
kita terus menerus berputar di lingkaran stagnasi regulasi?
Kini DPR
sudah mengusulkan RUU Perkoperasian sebagai inisiatif legislatif. Ini peluang
emas. Tapi peluang ini juga penuh risiko: akan kah ia menjadi undang-undang
yang melahirkan koperasi modern berbasis nilai, atau hanya sebatas dokumen
kompromistis tanpa nyawa?
Wacana
pendirian 80.000 koperasi desa Merah Putih bisa jadi pemantik. Tapi jangan
sampai kita terjebak pada angka. Gagasan besar tanpa fondasi hukum hanya akan
menjadi proyek administratif. Kita butuh lebih dari sekadar koperasi yang lahir
di atas kertas. Kita butuh koperasi yang hidup, bertumbuh, dan berdampak.
Konsepsi
koperasi selaras dengan ekonomi kerakyatan: sistem yang berasas kekeluargaan,
bermoral Pancasila, dan berpihak pada rakyat. Ini bukan romantisme ideologis,
tapi jalan rasional di tengah krisis ketimpangan. Kapitalisme tak menjawab soal
pemerataan. Sosialisme terlalu kaku. Koperasi—jika diberi ruang hukum dan
fiskal yang adil—adalah jalan ketiga.
Koperasi
hari ini dicekik oleh regulasi yang usang dan pajak yang mencekik. Ironis,
lembaga yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama justru dikenakan pajak
seperti perusahaan kapitalis. Inilah saatnya kita bicara terang-terangan: koperasi
harus bebas dari semua jenis pajak. Jika negara sungguh berpihak pada
ekonomi rakyat, maka koperasi adalah yang pertama harus diberi afirmasi fiskal.
Apakah
kita siap membangun koperasi yang sesungguhnya? Koperasi yang bukan sekadar
simbol di baliho kementerian, tapi menjadi mesin utama ekonomi rakyat? Maka
kita harus mulai dari hulu: dari regulasi. Dari undang-undang yang berpihak.
Dari keberanian politik untuk menegaskan: ekonomi Indonesia adalah ekonomi
gotong royong, bukan ekonomi predator.
Kita
sedang diberi kesempatan sejarah. Jangan sia-siakan. Jangan tanggung. Karena
sekali kita gagal lagi, bukan hanya koperasi yang kehilangan wajahnya—melainkan
kita semua, sebagai bangsa yang pernah berjanji mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. (r10)
Komentar
Posting Komentar