RUU Kepariwisataan: Momentum Menyelamatkan Masa Depan Pariwisata
RUU
Kepariwisataan: Momentum Menyelamatkan Masa Depan Pariwisata
(Telah diunggah 12 April 2025)
Oleh:
Rioberto Sidauruk
Pengamat Hukum Ekonomi Politik/Peneliti Industri Strategis
Indonesia
tidak kekurangan destinasi wisata, tapi sering kali kekurangan arah dan
ekosistem pengelolaan yang tepat. Dalam berbagai kunjungan ke daerah, kita
dapat saksikan langsung potensi pariwisata yang luar biasa namun belum tergarap
maksimal karena lemahnya tata kelola, minimnya promosi yang strategis, dan
regulasi yang sudah usang.
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan di DPR saat ini adalah momentum
penting. UU No. 10 Tahun 2009 yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan
tantangan dan kebutuhan pariwisata modern. Isu keberlanjutan, digitalisasi,
hingga koordinasi kelembagaan belum cukup terakomodasi.
RUU ini
perlu menjawab isu-isu strategis seperti peningkatan kualitas pendidikan
pariwisata agar sejalan dengan kebutuhan industri; promosi yang terintegrasi
dan berbasis data; penguatan kelembagaan di pusat dan daerah; serta penerapan
prinsip keberlanjutan dalam pengembangan destinasi. Tak kalah penting, regulasi
ini harus mendorong peningkatan kontribusi pariwisata terhadap pendapatan
negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kita harus
belajar dari negara-negara seperti Arab Saudi dan UEA yang sukses mendorong
sektor pariwisata lewat reformasi visa dan event internasional. Sebaliknya,
Indonesia justru mencabut kebijakan bebas visa kunjungan, langkah mundur di
tengah persaingan pariwisata global.
Pariwisata
tak bisa hanya dilihat sebagai sektor rekreasi. Ia adalah wajah budaya, alat
diplomasi, dan motor ekonomi rakyat. Maka, RUU Kepariwisataan perlu hadir
sebagai regulasi yang tidak hanya mengatur, tapi juga memberdayakan.
Saatnya
menata ulang pariwisata Indonesia: membangun ekosistem, memperkuat SDM, dan
menyatukan langkah pusat-daerah. Jangan sampai momentum revisi regulasi ini
kembali terlewat tanpa perubahan berarti. (r10)

Komentar
Posting Komentar