"Koperasi Bangkit, Rakyat Sejahtera: Meneguhkan Peran UU Koperasi”
"Koperasi Bangkit, Rakyat Sejahtera:
Meneguhkan Peran UU Koperasi”
Oleh: Rioberto Sidauruk*
Koperasi
bukan sekadar badan usaha. Gerakan usaha kolektif masyarakat Indonesia adalah
simbol perjuangan ekonomi rakyat Indonesia—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Di tengah dinamika globalisasi dan ketimpangan distribusi kekayaan,
koperasi menjadi solusi struktural yang menjembatani antara idealisme ekonomi
keadilan sosial dan kebutuhan pragmatis peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks inilah, urgensi pembentukan Undang-Undang Koperasi yang baru
menjadi sangat penting.
Landasan
hukum utama koperasi sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang
secara tegas menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan". Inilah bentuk paling nyata dari cita-cita
demokrasi ekonomi yang membedakan sistem ekonomi Indonesia dengan model
kapitalistik liberal. Di sinilah koperasi menemukan tempatnya secara
konstitusional: sebagai wujud ekonomi kolektif yang menjamin keadilan sosial.
Cita-cita
luhur koperasi sudah diletakkan sejak awal republik berdiri. Bung Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia, tidak hanya menjadikan koperasi sebagai alat produksi
ekonomi, tetapi juga sebagai alat pemerdekaan manusia dari belenggu kemiskinan
dan ketidakadilan. Bung Hatta menempatkan koperasi sebagai lembaga yang
menjunjung tinggi solidaritas dan partisipasi. Koperasi adalah sebagai usaha
bersama untuk memperbaiki nasib hidup secara ekonomi berdasarkan prinsip
tolong-menolong, bukan atas dasar persaingan bebas.
Sebagimana
pokok pikirannya bahwa ada tujuh tugas besar koperasi yang relevan hingga hari
ini: memperbanyak produksi kebutuhan pokok, meningkatkan kualitas barang
rakyat, memperbaiki distribusi dan harga barang, memberantas lintah darat,
menghimpun modal rakyat, hingga menghidupkan kembali lumbung desa. Semua itu
menunjukkan bahwa koperasi bukan entitas ekonomi biasa—ia adalah lembaga
ekonomi yang mengandung nilai kebangsaan, moralitas, dan kemandirian.
Konsepsi
koperasi selaras dengan prinsip kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Prinsip ekonomi yang
mengedepankan kekeluargaan, kegotong-royongan, dan demokrasi ekonomi,
inilah yang kemudian membentuk sistem ekonomi kerakyatan. Ekonomi
kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
keberpihakan yang sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Model ini dirancang
untuk menjauh dari praktik ekonomi kapitalistik yang menomorsatukan akumulasi
modal. Di sisi lain, ilmu ekonomi kelembagaan seperti koperasi terbukti
lebih mampu menjawab permasalahan riil masyarakat, termasuk pengangguran,
keterbatasan akses modal, dan distribusi kekayaan.
Kini, di
tengah wacana pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, gagasan kopdes
Merah Putih dapat menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat
koperasi. Meski baru sebatas rencana, inisiatif ini dapat menjadi pemantik
transformasi ekonomi perdesaan jika ditopang oleh regulasi yang kuat. Tanpa
itu, koperasi desa hanya akan menjadi proyek administratif atau alat politik
sesaat.
Kabar
baiknya, DPR RI melalui Badan Legislasi telah menyepakati Rancangan
Undang-Undang Perkoperasian sebagai usul inisiatif DPR dan akan segera
membawanya ke Rapat Paripurna. Ini menandai langkah maju dalam proses legislasi
nasional. Pasalnya, sejak UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan No. 28/PUU-XI/2013, Indonesia kembali
menggunakan UU No. 25 Tahun 1992 yang kini sudah tidak lagi relevan
dengan tantangan zaman.
Putusan
MK saat itu menjadi pengingat penting bahwa koperasi tidak boleh direduksi
menjadi sekadar perseroan terbatas berjubah rakyat. Koperasi harus tetap
menjadi wadah demokrasi ekonomi yang menolak dominasi modal, menjunjung tinggi
partisipasi anggota, dan menjamin keadilan sosial ekonomi. Oleh sebab itu, RUU
Perkoperasian yang baru harus menjadi cerminan dari amanat konstitusi dan
semangat pembebasan ekonomi rakyat.
Namun di
lapangan, tantangan koperasi masih sangat nyata. Sekitar 42% koperasi aktif
mengalami persoalan tata kelola. Mayoritas pengurus koperasi belum memiliki
sertifikasi, dan pengawasan dari pemerintah belum efektif. Digitalisasi belum
merata, dan koperasi-koperasi kecil masih dibebani oleh kewajiban perpajakan
yang tidak proporsional. Peristiwa ini sangat ironis karena koperasi
bukanlah entitas profit-oriented seperti perusahaan biasa, melainkan
lembaga sosial-ekonomi milik anggotanya sendiri.
Sudah
saatnya koperasi dibebaskan dari seluruh jenis pajak, baik pajak penghasilan maupun
pajak atas transaksi internal. Kebijakan ini bukan semata-mata fasilitas
fiskal, melainkan bentuk afirmasi negara terhadap ekonomi rakyat. Pembebasan
pajak akan memberi ruang tumbuh bagi koperasi, meningkatkan daya saing, serta
memperkuat peran mereka dalam pembangunan desa, UMKM, dan pengentasan
kemiskinan.
Meski
tantangan besar di depan mata, kita tidak boleh pesimistis. Justru di sinilah kesempatan
emas untuk menata ulang wajah koperasi Indonesia: koperasi yang modern,
sehat, mandiri, dan berbasis teknologi. Dengan regulasi yang benar, koperasi
desa bisa menjadi simpul produksi dan distribusi pangan, lembaga keuangan
komunitas, bahkan penggerak e-commerce berbasis komunitas. RUU ini harus menyertakan
peta jalan transformasi digital koperasi, insentif fiskal, pelatihan SDM
koperasi, serta sistem pengawasan yang profesional dan independen.
Kita
tidak sedang mengejar angka. Kita sedang membangun masa depan. Karena itu, pengesahan
UU Koperasi yang baru bukan hanya urusan legalistik, tapi urusan moralitas
berbangsa. Kita ingin koperasi tidak hanya hidup, tapi juga kuat, relevan,
dan menyejahterakan. Saatnya koperasi kembali ke panggung utama pembangunan
nasional, dengan payung hukum yang kuat dan masa depan yang pasti. (r10)
*Rioberto Sidauruk
Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, Pemerhati Ekonomi Kerakyatan.

Komentar
Posting Komentar